Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Rilis Aturan Lalu Lintas saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek Tahun 2025

Berikut inilah aturan lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025, meliputi sistem satu arah (one way) dan contra flow.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kemenhub Rilis Aturan Lalu Lintas saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek Tahun 2025
Tribunnews/Reynas Abdila
Arus lalu lintas Tol Jakarta - Cikampek (Japek) di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Berikut inilah aturan lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025, meliputi sistem satu arah (one way) dan contra flow. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025.

Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra miraj dan imlek 2025.

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Melansir hubdat.dephub.go.id, adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," lanjut Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian

Selengkapnya, inilah pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

Baca juga: Kemenhub Atur Operasional Angkutan Penyeberangan saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025

Jakarta - Cikampek :

  • Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Jakarta - Bogor - Ciawi :

  • Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas