Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto Bantah Terima Uang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Siswanto, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah telah menerima atau ditawari uang terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswanto, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah telah menerima atau ditawari uang dari pengacara Lisa Rahmat maupun terdakwa 3 Hakim PN Surabaya terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan Siswanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun bantahan itu Siswanto ungkapkan saat Jaksa menanyakan soal ada atau tidaknya uang yang diterimanya baik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat maupun dari ketiga terdakwa.
Siswanto secara gamblang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari Lisa Rahmat maupun terdakwa.
"Dalam perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rahmat maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya Jaksa.
Baca juga: Direktur Money Changer Ngaku Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?," cecar Jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," kata Siswanto.
Selain itu, Siswanto juga menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil Lisa Rahmat maupun ketiga majelis hakim untuk ditawarkan sejumlah uang.
Siswanto pun menegaskan tidak ada kiriman uang masuk ke rekening pribadinya.
Baca juga: Surati Prabowo, MA Usul Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono yang Terseret Kasus Ronald Tannur
"Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang dalam perkara ini?" tanya Jaksa.
"Tidak pernah," ucap Siswanto.
Adapun terkait hal ini sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang kini berstatus tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.