Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penerbit Buku Kompas Luncurkan Karya Jakob Tobing Soal Proses Amendemen UUD, Mahfud MD Beri Respons

Penerbit Buku Kompas meluncurkan buku karya Mantan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR Jakob Tobing

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penerbit Buku Kompas Luncurkan Karya Jakob Tobing Soal Proses Amendemen UUD, Mahfud MD Beri Respons
Tribunnews.com/Gita Irawan
(Kiri ke kanan) Redaktur Pelaksana Kompas Marcellus Hernowo, mantan wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo, pakar hukum Todung Mulya Lubis, Mantan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR Jakob Tobing, dan pakar hukum tata negara Mahfud MD saat peluncuran buku karya Jakob berjudul Membentuk Negara Hukum: Esensi Reformasi Konstitusional di Indonesia, 1999 - 2002 di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta pada Selasa (21/1/2025). 

"Dan menurut saya ini benar, (amandemen UUD 1945) ini memang baik. Karena isinya adalah dekonstruksi terhadap konsep ketatanegaraan kita. Maka judulnya itu kan 'Membentuk Negara Hukum'. Ini asumsinya, UUD yang diamandemen ini memang bukan negara hukum. Tidak ada di situ kata negara hukum," ungkap dia.

"Orang akan mengatakan itu ada di penjelasan di UUD. Itu kan tulisan Soepomo. Bahwa Indonesia negara hukum itu bukan bagian yang dibuat. Itu ada di penjelasan yang dibuat oleh Soepomo pada Bulan November ya, tiga bulan sudah merdeka lalu tahun 1946 diundangkan dalam Lembaran NegaraNomor 7 Tahun 1946. Jadi tidak ada kata negara huku di UUD yang asli," sambung Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan temuan yang menarik dalam buku tersebut.

Menurutnya salah satu temuan menarik yang juga perlu dicatat dari buku tersebut adalah bagaimana mempertahankan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Ia mengingatkan ketika reformasi terdapat gejala munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah Pancasila.

"Ancamannya apa? Pancasila diganti. Tetapi amandemen ini, PAH I berhasil menghalau. Mengunci dulu dengan kesepakatan-kesepakatan bahwa UUD pembukaannya tidak akan diubah. Dan di situ ada Pancasila. Dasar negara tidak berubah, negara kesatuan tidak berubah, presidensial tidak berubah," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas