Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Lembaga Pengadilan Tengah Hadapi Ujian Steril dari Tekanan Politik
Kubu Hasto sebut lembaga pengadilan tengah menghadapi ujian harus bisa steril dari tekanan-tekanan politik yang ada.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa saat ini lembaga pengadilan tengah menghadapi ujian.
Adapun ujian tersebut bisa steril dari tekanan-tekanan politik yang ada.
Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto ditersangkakan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Atas penetapan tersangka itu, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kita semua sedang disorot oleh publik. Pengadilan disorot oleh publik, KPK disorot oleh publik. Kita juga sebagai tim kuasa hukum Hasto Kristianto juga mendapat sorotan dari publik," kata Todung kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari
Tidak salah, kata Todung jika ia mengatakan semua pihak dalam ujian. Ujian untuk menegakkan hukum sesuai dengan asas due process of law sesuai dengan hati nurani.
"Kalau kita gagal, kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam asas persidangan ini, yang diadili adalah kita," kata Todung.
Lanjutnya jangan sampai pengadilan itu diadili oleh publik karena gagal atau kesalahan dalam penerapan hukum.
"Ini yang saya ingin katakan karena ini test case. Ini ujian bagi lembaga peradilan. Ini ujian bagi kita semua untuk betul-betul membuktikan kepada dunia, kepada publik bahwa hukum bisa ditegakkan. Hukum bisa steril dari tekanan-tekanan politik yang ada," tegasnya.
KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK.
Persidangan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.
Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan.
"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.