Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas Platform Digital Untuk Berantas Judol

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini memberikan usulan agar pemerintah membentuk lembaga baru yang bertugas mengawasi media sosial.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas Platform Digital Untuk Berantas Judol
Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini memberikan usulan agar pemerintah membentuk lembaga baru yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. 

Kata Amelia, lembaga baru itu dibentuk agar bisa melakukan pemberantasan terhadap masifnya konten judi online di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Amelia, saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komdigi dan BSSN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Jika Kementerian Komdigi, BSSN, bahkan KPI belum dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum undang-undang baru," kata Amelia dalam rapat. 

Politikus Partai NasDem itu menegaskan negara butuh lembaga khusus dalam mengawasi media sosial. 

Pasalnya, menurut Amelia, persoalan media sosial dan platform digital merupakan suatu yang kompleks, sehingga perlu ada lembaga yang fokus.

Baca juga: Pemerintah Perketat Pembuatan Paspor, Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online

"(Lembaga ini) Untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital yang secara lebih komprehensif mengingat kompleksitas apa yang ada media digital ini," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Dalam agenda rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.

Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.

"Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 Kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten Judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," kata Alexander dalam ruang rapat.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus 3 Situs Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.

Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.

"Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025," kata dia.

Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas