Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditawari Satpam, Panitera Pengganti PN Surabaya Tolak Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto menolak uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Erik S
zoom-in Ditawari Satpam, Panitera Pengganti PN Surabaya Tolak Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto menolak uang suap yang sengaja diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Siswanto mengatakan, uang suap itu diberikan Lisa melalui petugas keamanan atau satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida.

Hal ini diungkapkan Siswanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Direktur Money Changer Ngaku Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek pengetahuan Siswanto terkait apakah pernah menerima pemberian uang dari Sepyoni menyangkut perkara Ronald Tannur.

Ia pun mengatakan, sempat diberhentikan Sepyoni ketika hendak pulang dari PN Surabaya.

"Saya distop sama Yoni (Sepyoni) kami keluar pintu kantor 'pak Sis berhenti' gitu 'kenapa?' cuma 'pak ada titipan dari Bu Lisa," ungkap Siswanto saat ceritakan dirinya bertemu Sesyoni.

Lebih jauh, pada saat itu Siswanto mengaku tak berbicara banyak dengan Sepyoni dan tidak menanyakan berapa jumlah uang yang hendak diberikan kepadanya itu.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kala itu dirinya langsung menolak pemberian uang dari Sepyoni.

 


"Saya langsung 'gak usah' gitu aja. Saya langsung pulang, saya juga gak tanya berapa-nya gak tanya, saya langsung pulang," jelasnya.

"Saudara tolak?," tanya Jaksa.

"Saya tolak," pungkas Siswanto.

Adapun sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 Dollar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 Dollar Singapura.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas