Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka, Waktunya akan Dijadwalkan Penyidik KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto yakin penyidik akan kembali menggali keterangan Hasto meski belum diketahui waktunya. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka, Waktunya akan Dijadwalkan Penyidik KPK
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hasto diketahui terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

Baca juga: KPK Ungkap 2 Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristianto, Masih Siapkan Dokumen

Ketua KPK, Setyo Budiyanto yakin penyidik akan kembali menggali keterangan Hasto meski belum diketahui waktunya. 

Apalagi, saat ini baik kubu Hasto dan KPK akan menghadapi sidang praperadilan terlebih dahulu.

"Saya belum terinformasi dari penyidik, tapi saya yakin nanti pasti akan dijadwalkan (pemeriksaan Hasto)," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, Setyo juga belum bisa memastikan apakah Hasto akan dilakukan penahanan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Dia hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Dan pasca kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan ke HK kemudian masih ulang, itu kan masih ada lagi dipanggil, ada beberapa saksi, kemudian ada kegiatan di lapangan, gitu. Jadi karena kepentingan masih adanya pemenuhan lah, gitu," tuturnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto Persoalkan Bukti Permulaan KPK Menetapkan Tersangka

Hasto Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas