Prabowo Instruksikan Aparat Penegak Hukum Sikat Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan dan Lahan
Presiden Prabowo Subianto mengatakan sudah memberikan perintah kepada jajarannya untuk menegakkan hukum dan aturan mengenai pertanahan dan kehutanan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan sudah memberikan perintah atau keputusan kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, TNI untuk menegakkan hukum dan aturan mengenai pertanahan dan kehutanan.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKB) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," kata Prabowo.
Presiden mengatakan negara akan menguasai lahan-lahan yang selama ini di kuasai swasta apabila perusahaan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca juga: Prabowo Minta Produksi Minyak RI Jadi 1 Juta Barel, KADIN: Perlu Dibarengi Kepastian Hukum Berusaha
"(Bila) tidak melakukan ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," katanya.
Terutama kata Presiden lahan lahan yang selama ini dikuasai swasta adalah hutan lindung.
Baca juga: Presiden Prabowo Sampaikan Pesan Emil Salim Kepada Kabinet Merah Putih
"Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.