Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
Kementrian ATR/BPN memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik di area pagar laut Tangerang, Banten.
Termasuk diantaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menuturkan bahwa penerbitan HGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material.
Nusron menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
HGB dan HM Dinilai Cacat Prosedural dan Material
Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.
Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Baca juga: Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.