SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Pihak Terkait Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan perairan Tangerang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.
Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.
Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.
Pihak Terlibat Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Baca juga: Video Momen Titiek Soeharto Saksikan Langsung Pembongkaran Pagar Laut, Naik Tank Amfibi
Nusron mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pemeriksaan kode etik," kata Nusron.
Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.