Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Pihak Terkait Penerbitan Sertifikat Diperiksa

Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan perairan Tangerang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Pihak Terkait Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pembongkaran pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km pada Sabtu (18/1/2025) - Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.  

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Berita Rekomendasi

SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Pihak Terlibat Penerbitan Sertifikat Diperiksa 

Baca juga: Video Momen Titiek Soeharto Saksikan Langsung Pembongkaran Pagar Laut, Naik Tank Amfibi

Nusron mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pemeriksaan kode etik," kata Nusron.

Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas