Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

KKP tegaskan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan, tapi boleh dimanfaatkan jika mengantongi izin sesuai aturan berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). - KKP tegaskan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan, tapi boleh dimanfaatkan jika mengantongi izin sesuai aturan berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.

Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan," ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Doni.

Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

  • Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

  • Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 
Berita Rekomendasi

Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi. 

  • Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Baca juga: Menteri Kelautan Akan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini, Dibantu TNI AL hingga Polri

Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menteri ATR/BPN Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas