SPI KPK: Indeks Integritas Nasional Cuma Naik 0,56 Poin, Masuk Kategori Waspada
Indeks integritas nasional pada 2024 berada di angka 71,53. Angka ini naik 0,56 poin dari tahun 2023 dengan angka 70,97.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 pada Rabu (22/1/2025).
SPI adalah program yang diinisiasi KPK sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik.
Untuk indeks integritas nasional pada 2024 berada di angka 71,53.
Angka ini naik dari tahun 2023, yaitu 70,97. Itu artinya hanya terjadi kenaikan sebesar 0,56 poin.
"Jadi bapak ibu sekalian, kalau boleh saya ulang, kenaikan SPI dari di bawah 70 menjadi 71," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara peluncuran hasil SPI 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Pahala mengatakan, skor SPI secara nasional berada di kategori kuning (waspada) bawah.
Baca juga: Hasil Survei SPI KPK: 90 Persen Kementerian atau Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen
Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam melakukan perbaikan.
"Jadi kira-kira secara nasional kita baru ada di tingkat yang kuning bawah," kata dia.
Pahala juga menyampaikan bahwa KPK menggandeng 41 perguruan tinggi negeri (PTN) untuk terlibat dalam pelaksanaan serta analisis hasil SPI.
Selain itu, KPK melibatkan 641 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN.
Baca juga: Sahbirin Noor Tersangka, KPK Ungkap SPI Kalsel Tahun 2022 dan 2023 Memang Mengalami Penurunan
Adapun total responden yang disurvei berjumlah 601.453.
"Proses survei dimulai dari kementerian/ lembaga/ perangkat daerah mengirimkan data populasi, kemudian dilakukan sampling responden, pengiriman link kuesioner yang dikirim melalui WhatsApp dan email, lalu pengisian kuesioner," ujar Pahala.
Dalam hasil SPI ini, KPK membagi kementerian, lembaga non-kementerian, dan pemda berdasarkan besaran anggaran dan jumlah pegawai yang ditandai dengan besar, sedang, dan kecil.
Kemudian, kategorinya dibagi menjadi 3, yaitu merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.