Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Eks Pejabat Antam Terdakwa Kasus Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan

Enam terdakwa yang juga eks pejabat Antam mengaku tidak mendapat keuntungan dari kasus korupsi korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 6 Eks Pejabat Antam Terdakwa Kasus Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan
Tribunnews/Fahmi
Sidang kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) periode 2010-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa mantan pejabat PT Antam Tbk mengklaim tak menerima keuntungan pribadi dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) periode 2010-2022.

Adapun eks Pejabat UBPP LM PT Antam yang duduk sebagai terdakwa itu adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Tentang hal ini, penasihat hukum para terdakwa, Fernandes Raja Saor, mengatakan bahwa kliennya itu tak mendapat keuntungan dari kasus korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan Fernandes saat mendampingi kliennya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Tidak ada keuntungan yang didapat para terdakwa dalam kasus ini. Dan dalam surat dakwaan, tidak terdapat indikasi bahwa keuntungan pribadi diterima para terdakwa," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan kegiatan lebur cap dan pemurnian emas tersebut dianggapnnya sebagai praktik yang sah dan dilakukan secara transparan.

Sebab, menurut dia, aktivitas itu selalu mematuhi regulasi yang berlaku, yang menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.

Berita Rekomendasi

"Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai," katanya.

Dia juga mengklaim dua bentuk kerja sama yang dilakukan kliennya dinilai telah memberi kontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut.

Karena itu, tuduhan mengenai kerugian yang diklaim seharusnya dilihat dalam konteks yang lebih luas.

"Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Antam Beli Lahan di JIIPE Gresik untuk Dukung Hilirisasi Industri Logam dan Mineral

Hanya saja, Fernandes menuturkan bahwa kliennya itu akan tetap menjalani segala proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Para terdakwa, lanjut Fernandes, meyakini bahwa proses hukum yang saat ini terjadi dapat memberikan nilai-nilai keadilan.

"Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas