Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha
Brigjen Pol. Yosi Muhamartha adalah alumni Akpol 1990 yang kini mengemban jabatan sebagai Wakapolda Papua Barat.
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Polisi Doktorandus atau Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Brigjen Yosi mendapat amanah untuk mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Di Polda Papua Barat, jenderal bintang satu ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda.
Brigjen Yosi Muhamartha sudah menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat sejak 11 November 2024.
Sebelum itu, Yosi sempat terlebih dahulu mengisi kursi jabatan sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua.
Polisi kelahiran 19 Maret 1969 ini juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.
Brigjen Yosi Muhamartha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diembannya.
Baca juga: Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Langsa, Aceh.
Selain itu, Yosi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Aceh pada 2012.
Karier Yosi makin moncer setelah ia didapuk menjadi Dirpolair Polda Papua Barat.
Pada tahun 2016, Yosi kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Dirpolair Polda Jambi.
Dua tahun kemudian, ia lalu dimutasi menjadi Dirpolair Polda Sumatra Utara (Sumut).
Setelah itu, alumni Akpol 1990 ini diutus untuk mengemban jabatan sebagai Kabaglakdikjarlat Waketbidakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2019.
Sepanjang kariernya di Polri, Yosi Muhamartha juga sempat menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk. II Itwasum Polri.
Pada 2023, Yosi kemudian ditugaskan untuk mengemban jabatan sebagai Irwasda Polda Papua.
Baru setelah itu Brigjen Yosi Muhamartha diangkat menjadi Wakapolda Papua Barat mendampingi Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
(Tribunnews.com/Rakli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.