Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saeful Bahri untuk 3 Tersangka, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri di bulan Januari ini. Ia sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/1/2025) pekan lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Periksa Saeful Bahri untuk 3 Tersangka, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah
Tribunnews/Jeprima
Kader PDIP Saeful Bahri saat memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri, Kamis (23/1/2025).

Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Baca juga: Video Sosok Djan Faridz, Mantan Wantimpres Era Jokowi yang Rumahnya Digeledah KPK soal Harun Masiku

Saeful diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri di bulan Januari ini. Ia sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/1/2025) pekan lalu.

Saeful Bahri merupakan salah satu pihak yang telah menjadi narapidana di kasus suap Harun Masiku. Di tahun 2020 silam, Saeful Bahri telah menerima vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim meyakini Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu.

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz 5 Jam dan Bawa 3 Koper 

Berita Rekomendasi

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas