Profil PT Intan Agung Makmur, Pemilik Ratusan Bidang SHGB Pagar Laut di Tangerang
Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa.
Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.
Lalu, seperti apa profil dari PT Intan Agung Makmur? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Profil PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang.
Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB.
Baca juga: Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak ada laman resmi dari PT tersebut.
Tak banyak juga informasi mengenai PT Intan Agung Makmur yang beredar di internet.
Meski demikian, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Intan Agung Makmur diketahui beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
PT Intan Agung Makmur diketahui berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.