Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengkarut Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Kini Dicabut, Kecurigaan Mahfud soal Ulah Orang Dalam

Pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Tangerang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sengkarut Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Kini Dicabut, Kecurigaan Mahfud soal Ulah Orang Dalam
Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD - Pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Mahfud curiga ada andil nakal dari orang dalam yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.  

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material. 

Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

SHGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Kecurigaan Mahfud Ada Orang Dalam 'Bermain'

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, curiga ada andil nakal dari orang dalam yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang

Mahfud pun mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan sertifikat tersebut secara jalur hukum. 

Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Status Proyek Strategis Nasional untuk PIK 2 Buntut Pagar Laut 

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas