Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru, Istilah hingga Skema Zonasi, Domisili Tak Pakai Data KK

Istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan. Ini aturan teranyar yang segera diputuskan.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru, Istilah hingga Skema Zonasi, Domisili Tak Pakai Data KK
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa didampingi orang tuanya menyerahkan berkas persyaratan dan mengisi formulir saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kabar terbaru, istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan. Ini aturan teranyar yang segera diputuskan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wapres, Gibran Rakabuming Raka melakukan pembenahan di bidang pendidikan.

Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan pada penerimaan siswa baru kabarnya diubah. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, sejatinya istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Baca juga: Skema PPDB 2025, Murid yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri akan Diarahkan ke Swasta secara Gratis

Abdul Mu'ti mengaku telah merancang skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dirinya mengatakan istilah zonasi tidak akan lagi digunakan dalam sistem PPDB.

Menurut Abdul Mu'ti, zonasi akan diganti dengan istilah lain.

"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025).

Penghapusan zonasi berlaku Maret 2025

Berita Rekomendasi

Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Sistem PPDB Zonasi Dikaji Mendalam

Diberitakan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu ada pada sektor pendidikan.

"Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda," kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Skema baru penerimaan siswa baru, domisili tak merujuk data KK

Mengurus Kartu Keluarga
Mengurus Kartu Keluarga (Tribunjualbeli.com)

Mendikdasmen telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas