Audiensi dengan Kepala BKN, Bupati Nias Barat Pastikan Sanksi 31 ASN Telah Dihapus
Kepala BKN menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian ASN harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala BKN saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Baca juga: Rilis BKN: Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi
Audiensi tersebut merupakan bentuk konsultasi dari instansi pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.
"Kami akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Alasan Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN Database BKN
Audiensi itu juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural.
Bahkan, hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia dinilai tak memiliki pertimbangan teknis Kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebu, serta proses administrasinya tidak melalui BKD dan bagian hukum.
"Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Saya saya urus, InsyaAllah semua akan lebih baik," ucap Zudan menenangkan hati Khenoki Waruwu.
Khenoki mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki cuti kampanye.
Dia menceritakan kronologi berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2024.
Laporan tersebut berisi kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan Wakil Bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.
"Sementara fakta lapangan, kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan even nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran," kata dia.
Baca juga: Update BKN 9 Januari 2025: Sudah 83 Instansi yang Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024
Namun, saat itu Khenoki mendapatkan informasi bahwa Era-Era telah melakukan langkah semuanya secara prosedural.
"Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat," ujar Khenoki menjrukan ucapan Era-Era Hia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.