Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung

Selain berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung, KPK juga tengah melengkapi syarat ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung
Tangkap layar
Foto File: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bicara soal Paulus Tannos buronan KPK yang ditangkap di Singapura. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum terkait telah tertangkapnya buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Selain berkoordinasi dengan tiga pihak terkait tersebut, KPK juga tengah melengkapi syarat ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Untuk diketahui, Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos tertangkap di Singapura.

Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Berita Rekomendasi

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Paulus.

"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. 

Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. 

Akan tetapi ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya. 

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep. 

"Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, 'Mister, ini fotonya sama'. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya," imbuhnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas