Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap

Divisi Hubungan Internasional Polri membeberkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hubinter Polri: Paulus Tannos Terdeteksi di Singapura Sejak Akhir 2024, 17 Januari 2025 Ditangkap
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan proses penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti awalnya, pihaknya mendapat informasi jika Paulus berada di Singapura sejak akhir tahun 2024.

Selanjutnya, Divhubinter Polri mengirimkan surat permohonan penangkapan kepada otoritas Singapura.

"Akhir tahun lalu Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada disana," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Setelah itu, Krishna mengatakan pihaknya dihubungi otoritas Singapura jika Paulus berhasil ditangkap oleh Lembaga Antikorupsi Singapura

"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapura, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," jelasnya.

Khrisna mengatakan pasca penangkapan itu juga telah dilakukan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri, pada Selasa (21/1/2025) kemarin untuk menindaklanjuti proses ekstradisi. 

Berita Rekomendasi

"Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Saat ini KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

KPK sebelumnya mengungkapkan kendala memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos.

Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu

"Dia bukan warga negara Indonesia, dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas