Kejagung Koordinasi Dengan KPK Pulangkan Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Dari Singapura
Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan KPK untuk memulangkan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Sebagaimana diketahui, saat ini Paulus Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra berhasil ditangkap oKPK di Singapura.
Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.
"Iya, sejauh ini koordinasi intensif," kata Harli saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Hanya saja kata Harli, terkait pemulangan Tannos ke tanah air, Kejagung masih menunggu tindak lanjut dari KPK lantaran lembaga antirasuah itu yang menangani perkara Tannos.
Kejagung ucap Harli menunggu apa saja yang diperlukan oleh KPK sebelum nantinya pihaknya mengambil langkah untuk membantu lakukan ekstradisi terhadap Tannos.
Baca juga: Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi Usai Bepergian dari Luar Singapura
"Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif koordinasinya kan harus dari KPK apa kebutuhannya," ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.
Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.
“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).
Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.
Baca juga: Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, KPK Koordinasi dengan Polri hingga Kejagung
Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.