Laporan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pimpinan KPK yang baru menunaikan komitmennya agar tak ada kesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berproses.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap pimpinan KPK yang baru menunaikan komitmennya agar tak ada kesan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi.
Boyamin sendiri mengaku belum mengetahui lebih lanjut sejauh mana KPK memproses laporan tersebut.
"Mudah-mudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kami akan masukkan surat," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Goverment Organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru Bicara KPK waktu itu, Ali Fikri, menuturkan usai menerima pelaporan, lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Boyamin Terkait Indikasi Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru.
Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.