Menteri Nusron Ogah Tanggapi Agung Sedayu soal SHGB di Tangerang: Haknya Dia Ngomong Bagaimana
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ogah menanggapi pernyataan Agung Sedayu Group soal SHGB di area pagar laut Tangerang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Group yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya di satu kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, yaitu Kecamatan Pakuhaji.
Nusron menegaskan dirinya hanya mengurus soal pembatalan SHGB di sekitar area pagar laut Tangerang dan memproses pihak yang telah menerbitkan sertifikat tak sesuai prosedur itu.
"Urusan saya (sertifikat) tempatnya di mana, mana yang bisa batalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan."
"Kalau ASG (Agung Sedayu Group) mau (punya SHGB) berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana."
"Yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikat, di mana tempatnya," tegas Nusron saat ditemui di Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1/2025), dilansir TribunTangerang.com.
Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan SHGB yang dimiliki Agung Sedayu Group di Kabupaten Tangerang.
"Belum tahu aku, pengakuan ASG, ya urusan ASG," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah resmi mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
SHGB yang dicabut adalah milik PT Intan Agung Makmur.
"Satu-satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu (yang dicabut), yang jelas hari ini ada lah (sertifikat yang dicabut). Kalau sekitar 50-an ada kali," pungkas Nusron.
Sebelumnya, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menteri Nusron Batalkan Terbitnya Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang
Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.