Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Singapura Kabulkan Penahanan Sementara Paulus Tannos, Kini Ia Ditahan di KBRI Singapura

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, setelah ditangkap, kini Paulus Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengadilan Singapura Kabulkan Penahanan Sementara Paulus Tannos, Kini Ia Ditahan di KBRI Singapura
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos | Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, setelah ditangkap, kini Paulus Tannos ditahan sementara di KBRI Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo mengatakan Pengadilan Singapura telah mengabulkan permohonan provisional arrest atau penahanan sementara tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Pemerintah Indonesia pun diberi waktu selama 45 hari untuk melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos ini.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari."

"Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," kata Suryo, dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Suryo menuturkan KBRI Singapura juga telah memfasilitasi penahanan sementara tersangka kasus e-KTP yang sebelumnya jadi buron KPK itu.

Suryo menyebut penahanan itu dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura juga bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Polri untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," terang Suryo.

Suryo menegaskan, tujuan utama dari proses ekstradisi ini demi melanjutkan proses hukum Paulus Tannos di Indonesia.

"Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana."

"Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Hilang sejak 2019, Ditangkap di Singapura

Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi Usai Bepergian dari Luar Singapura

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas