Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saldi Isra Usir Kuasa Hukum Djein-Ascke dari Ruang Sidang, Ini Alasannya

Diketahui, Djein-Ascke telah mengganti kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum yang baru, surat kuasanya masih belum ditandatangani oleh paslon nomor 3 itu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saldi Isra Usir Kuasa Hukum Djein-Ascke dari Ruang Sidang, Ini Alasannya
Foto: Tangkapan Layar
Hakim Saldi Isra pada Sidang Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi Saldi Isra memerintahkan pihak kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu untuk tidak mengikuti proses sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra memerintahkan pihak kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu untuk tidak mengikuti proses sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025).

Diketahui, Djein-Ascke telah mengganti kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum yang baru, surat kuasanya masih belum ditandatangani oleh paslon nomor 3 itu.

Baca juga: Pesan Hakim Saldi Isra untuk Pihak Berperkara di MK: Kalau Gagal Sekarang Coba 5 Tahun Lagi

"Belum ditandatangani, enggak bisa. Jadi kalau begitu Anda enggak bisa mengikuti sidang," kata Saldi dalam Ruang Sidang Panel III, MK, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ascke mengikuti sidang secara daring dan ia telah mengonfirmasi ihwal pergantian kuasa hukum ini. Hal tersebut, tegas Saldi, bakal jadi pertimbangan mahkamah.

"Beliau nanti akan kami pertimbangkan. Tapi karena anda tidak menerima surat kuasa, tidak tanda tangan, walaupun dinyatakan terbuka di sini, tolong Anda tidak ada di ruangan sidang," tegas Saldi.

Baca juga: MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4

Sebagai informasi, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda. 

Hal ini menjadi dalil mereka dalam Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas