Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP

Berikut rangkuman sosok Paulus Tannos, buron KPK yang tertangkap di Singapura, tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sosok Paulus Tannos, Buron KPK yang Ditangkap di Singapura, Tersangka Kasus E-KTP
ist/dok. serambinews
Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini telah ditangkap KPK. | Berikut rangkuman sosok Paulus Tannos, buron KPK yang tertangkap di Singapura, tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan salah seorang buron KPK, yakni Paulus Tannos.

Tersangka kasus korupsi E-KTP ini ditangkap KPK di Singapura.

Fitroh menyebut setelah ditangkap kini Paulus Tannos masih ditahan.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Lantas siapakah Paulus Tannos?

Sosok Paulus Tannos

Paulus Tannos ini adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini dilakukan karena Paulus diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kemendagri.

Kemudian, perusahaan milik Paulus Tannos mendapatkan keuntungan besar hingga Rp140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011-2012.

Sementara itu, Paulus menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand.

Baca juga: Ketua KPK Minta Doa Berharap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Lancar Bisa Dibawa ke Indonesia

Namun, penangkapan ini gagal karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

KPK juga kesulitan menangkap Paulus dan membawanya ke Indonesia karena ia mengubah kewarganegaraannya.

Terlebih red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas