Video Pengakuan Agung Sedayu Group soal SHGB Pagar Laut: Bukan Milik Kami, Dulu Tambak & Sawah
Agung Sedayu Group (AGS) berikan penjelasan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Agung Sedayu Group (AGS) memberikan penjelasan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Pengacara AGS sendiri mengatakan lahan yang dimiliki saat ini berstatus SHGB dan sebelumnya merupakan tambak dan sawah.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan AGS melalui Pengacaranya Muannas Alaidid, Jumat (24/1/2025).(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.