Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Video Pengakuan Agung Sedayu Group soal SHGB Pagar Laut: Bukan Milik Kami, Dulu Tambak & Sawah

Agung Sedayu Group (AGS) berikan penjelasan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Agung Sedayu Group (AGS) memberikan penjelasan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Pengacara AGS sendiri mengatakan lahan yang dimiliki saat ini berstatus SHGB dan sebelumnya merupakan tambak dan sawah.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan AGS melalui Pengacaranya Muannas Alaidid, Jumat (24/1/2025).(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas