Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 97 Pinjol Legal yang Dirilis OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 97 pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 97 Pinjol Legal yang Dirilis OJK
OJK
97 Pinjol Legal yang Dirilis OJK dan Link PDF 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin.

Total ada 97 pinjol legal terbaru per 29 Oktober 2024, yakni:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Maucash

Baca juga: OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya

  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGo
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • Adakami
  • Esta Kapital
  • KreditPro
  • FINTAG
  • RupiahCepat
  • Crowdo
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamin
  • Dana Rupiah
  • OVO Finansial
  • PinjamModal
  • Alami
  • Awan Tunai
  • Danakini
  • Singa
  • Danamerdeka
  • Easycash
  • Pinjamyuk
  • Finplus
  • Uangme
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • cicil
  • lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustlQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • qazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • UATAS
  • Asetku
  • Findaya

Untuk melihat daftar lengkap pinjol legal yang dirilis OJK, dapat dilihat melalui LINK INI.

Sementara itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Berita Rekomendasi

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

(Tribunnews.cm/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas