Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Angkat Bicara soal Foto Dirinya Berlatar Belakang Pagar Laut
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu (22/1/2025).
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.
"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar. Tapi, enggak ada yang perhatikan. Gak tau siapa yang pasang, tujuannya apa dan untuk apa. kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, ia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
"Dan tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," ujarnya.
Pernyataan Ahmed Zaki ini turut membenarkan klaim dari konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, perihal awal kemunculan pagar laut di Tangerang.
Muannas sebelumnya dalam unggahan di akun X, juga menyebut, pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (Pantura) Tangerang sejak 2014.
"Mantan Bupati Kab Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.
Menurutnya, pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Yang pasang kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," jelas Muannas.
Saat dikonfirmasi, Muannas juga menjelaskan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Baca juga: Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor
SHGB milik anak usaha ASG yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami oleh masyarakat.
Menurut dia, lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.