Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kata Menteri Nusron Wahid tentang SHGB Agung Sedayu di Tangerang

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menolak berkomentar soal klaim Agung Sedayu mengenai SHGB di Tangerang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kata Menteri Nusron Wahid tentang SHGB Agung Sedayu di Tangerang
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Menteri ATR Nusron Wahid saat meninjau lokasi lahan pagar laut yang sudah memiliki SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2205). 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menolak berkomentar lebih lanjut mengenai klaim Agung Sedayu Group (ASG) terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ditemui di Kecamatan Pakuhaji, Nusron juga mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan SHGB yang dimiliki ASG di Kabupaten Tangerang.

"Belum tahu aku soal pengakuan ASG," ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, khususnya milik PT Intan Agung Makmur.

"Satu-satu dicek, karena pengaturannya begitu," terang Nusron.

Klarifikasi dari Agung Sedayu Group

Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang, tetapi bukan di area laut.

Baca juga: Menteri KP Trenggono Sebut Harus Ada yang Ngaku soal Pagar Laut Tangerang: Itu Kan Properti Mereka

"SHGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkap Muannas.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan bahwa dari total 263 SHGB yang ada di kawasan pagar laut, hanya satu kecamatan yang memiliki sertifikat tersebut.

"SHGB Agung Sedayu yang PANI PIK 2 cuma di Desa Kohod," tegas Muannas.

Data Sertifikat di Kawasan Pagar Laut

Dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025),  Nusron menyebutkan terdapat 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut, yang dimiliki oleh dua perusahaan dan perseorangan.

"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut di Tangerang," kata Nusron.

Ia merinci, dari total tersebut, 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.

Nusron menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM tersebut dianggap cacat prosedur dan material.

"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan cacat material," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu perusahaan yang menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023, yang merupakan hasil kerja sama antara Grup Agung Sedayu dan Salim Group.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas