Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggeledahan Rumah Djan Faridz Bukti KPK Tetap Bekerja Meski Hadapi Sidang Praperadilan Hasto

Yudi menilai penggeledahan rumah Djan Faridz sangat menarik sebab nama Djan Faridz tak pernah menjadi saksi dalam perkara OTT suap mantan anggota KPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggeledahan Rumah Djan Faridz Bukti KPK Tetap Bekerja Meski Hadapi Sidang Praperadilan Hasto
Istimewa
Rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26 Menteng Jakarta Pusat. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyebut penggeledahan di rumah Djan Faridz beberapa hari lalu membuktikan KPK tetap bekerja meski sedang menghadapi proses praperadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyebut penggeledahan di rumah Djan Faridz beberapa hari lalu membuktikan KPK tetap bekerja meski sedang menghadapi proses praperadilan.

Praperadilan yang dimaksud adalah praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Kata KPK soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz hingga Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi

"Penggeledahan terhadap rumah Djan Faridz merupakan bukti KPK tetap bekerja melakukan kegiatan penyidikan terkait perkara Hasun Masiku walaupun Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Yudi, penggeledahan rumah Djan faridz sangat menarik.

Sebab nama politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tak pernah terdengar ataupun pernah menjadi saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Kendati tidak pernah muncul sebelumnya, Yudi menilai penyidik KPK memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan, dalam hal ini rumah Djan Faridz, guna mengantongi bukti baru.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah maupun pemeriksaan saksi-saksi jika mendapatkan bukti baru yang kuat ataupun keterangan informasi terkait perkara yang KPK tangani," kata Yudi.

Berita Rekomendasi

"Langkah penyidik sudah tepat. Ke depan tentu Djan Faridz juga harus diperiksa sebagai saksi terkait dengan penggeledahan di rumahnya ataupun temuan atau informasi baru apa pun yang didapat oleh penyidik," ujar Yudi.

Baca juga: KPK Belum Mau Ungkap Keterlibatan Djan Faridz Dalam Kasus Harun Masiku, Bakal Dibuka di Persidangan

Sebelumnya kediaman Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat telah digeledah penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

Penyidik KPK membawa tiga koper dari kediaman Djan Faridz.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (23/1/2025).

Tessa menyebut KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Djan Faridz usai kediamannya digeledah penyidik.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya," ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan ada keterkaitan Djan Faridz dalam perkara mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Keterkaitan itu didapat oleh KPK ketika mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku serta lain sebagainya.

"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Setyo dikutip Sabtu (25/1/2025).

Sementara itu, sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sedianya digelar Selasa (21/1/2025).

Namun, sidang mesti ditunda hingga Rabu (5/2//2025) sebab pihak KPK selaku termohon tidak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas