Trenggono: Pagar Laut Tangerang dalam Penyelidikan KKP
Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pagar laut di Tangerang masih dalam penyelidikan, siapa yang bertanggung jawab?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa secara hukum, harus ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dari pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang, Banten.
Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dan saat ini masih dalam penyelidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam acara ROSI yang tayang di KompasTV pada Kamis, 23 Januari 2025, Trenggono menjelaskan, "Kalau secara yuridis, kan itu harus ada yang mengaku. Karena itu kan propertinya mereka."
Ia menegaskan bahwa KKP sedang menelusuri informasi mengenai pembangunan pagar laut tersebut dan telah memanggil Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengeklaim membangun pagar tersebut secara swadaya.
Pengacara Mengungkap Nama Dalang
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin, seorang advokat yang menggugat proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), mengeklaim telah menyerahkan nama-nama pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut kepada KKP.
Di antara nama yang diserahkan adalah Sugianto Kusuma (Aguan), pendiri Agung Sedayu Group, dan Anthony Salim, CEO Salim Group.
Khozin menyatakan, "Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini dan kami sudah kirim surat untuk audiensi."
Namun, ia mengkritik KKP yang lebih memilih memanggil JRP ketimbang menindaklanjuti nama-nama yang telah diserahkan.
Ia menilai bahwa pagar laut tersebut tidak mungkin dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat karena membutuhkan biaya yang sangat besar.
Khozin menegaskan bahwa tindakan KKP yang lamban dalam menangani kasus ini sangat disayangkan.
Ia mencatat bahwa pemerintah cenderung bertindak hanya ketika suatu masalah sudah ramai dibicarakan publik.
"Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban," ujarnya.
Pagar laut di Tangerang pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
KKP bersama TNI AL telah melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga saat ini, pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut masih belum teridentifikasi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.