Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku
Eks penyidik KPK sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.
Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2024.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.
Mengenai hal ini, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan pentingnya ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Pasalnya, Praswad menilai bahwa posisi Paulus Tannos mirip dengan posisi buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Saya pikir begini, jadi sebagaimana misalnya Harun Masiku. Harun Masiku itu kita kejar tidak hanya karena beliau adalah DPO (daftar pencarian orang), tapi juga salah satu saksi kunci yang kemudian bisa membuka peranan posisi yang lebih besar lagi,” ungkapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Praswad, terbuka kemungkinan bagi Tannos untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Atau bahkan mungkin Paulus Tannos bisa mengajukan justice collaborator jika kemudian dia bisa menyampaikan bahwa ada pihak-pihak lain selain Setya Novanto dan kawan-kawan yang juga ikut terlibat.”
“Jadi seperti puncak gunung es ini sebenarnya. Ada apa di balik Paulus Tannos? Dia memberikan uang kepada siapa saja, misalnya. Contohnya sesederhana itulah,” tuturnya.
Praswad juga menilai bahwa kotak pandora kasus korupsi e-KTP tersebut tidak bisa terbuka jika Tannos masih berstatus sebagai buronan.
“Ini harus kita buka kotak pandoranya. Selama dia masih berstatus buronan, ini tidak bisa dilakukan oleh KPK.”
Baca juga: Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah
“Maka KPK merasa perlu sekali untuk mengajukan ekstradisi ini, dan secara hukum alhamdulillah sejak 2022, 15 Februari kita sudah punya treaty agreement untuk mengekstradisi dan sudah diundangkan juga di UU Nomor 5 Tahun 2023,” bebernya.
Saat ini, kata Praswad, proses ekstradisi Tannos tinggal menunggu teknis, termasuk administrasi dan dokumen yang diperlukan.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.