Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pastikan Paulus Tannos Bakal Ditahan di KPK Jika Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Kejaksaan Agung memastikan Paulus Tannos akan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sudah dipulangkan ke Indonesia dari Singapura.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Pastikan Paulus Tannos Bakal Ditahan di KPK Jika Sudah Dipulangkan ke Indonesia
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos akan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika sudah dipulangkan ke Indonesia dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan kasus e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos selama ini ditangani KPK.

"(Penahanan Tannos) tentu (di) KPK sebagai lembaga yang menangani perkaranya," kata Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Harli juga menyatakan pihaknya siap membantu KPK dalam proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih ditahan otoritas Singapura.

Harli menuturkan, Kejagung RI sejauh ini telah memfasilitasi KPK berkoordinasi dengan atase Kejaksaan Singapura terkait rencana pemulangan Paulus Tannos.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi

"Atase kita di sana sudah memberikan fasilitas ke KPK karena hubungan baik antara Kejaksaan RI dengan (Kejaksaan) Singapura," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, berhasil diamankan.

Berita Rekomendasi

Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

“(Ditangkap, red) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku

Menurut sumber, Paulus Tannos ditangkap sesaat setelah mendarat di Changi usai bepergian dari luar Singapura.

Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas