Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya

KPK masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari Tentukan Langkah Berikutnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan korupsi megaproyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.

"Laporan itu sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Apabila KPK merasa bukti dalam laporan dimaksud kurang, maka Direktorat PLPM akan meminta tambahan bukti baru.

"Bila masih kurang tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor. Jadi, posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya kalau seandainya memang layak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, sistem canggih administrasi pajak milik Ditjen Pajak alias Coretax DJP masih mengalami kendala, memasuki pekan keempat implementasinya. 

Persoalan ini berujung pada laporan dugaan korupsi megaproyek tersebut kepada KPK.

Berita Rekomendasi

Adalah Ikatan Wajib Pajak Indonesia (WPI) yang melaporkan dugaan korupsi proyek aplikasi Coretax DJP yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun. 

Laporan tersebut disampaikan IWPI ke KPK pada Kamis (23/1/2025).

"Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih," kata Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (24/1/2025).

Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2020–2024.

Baca juga: KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau Bepergian Ke Luar Negeri

“Tadi diterima di dumas (pengaduan masyarakat) II, kami menyerahkan laporan satu bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” tutur dia.

Rinto mengungkapkan, IWPI sebenarnya telah menyiapkan empat alat bukti. 

Pertama, dokumen di antaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas