Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tekankan soal Ekstradisi: Posisinya Mirip Harun Masiku
Eks penyidik sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan Paulus Tannos yang ditangkap Singapura, sebut posisinya mirip dengan Harun Masiku.
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo

TRIBUNNEWS.COM – Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan syarat untuk ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha pun menekankan pentingnya ekstradisi Paulus Tannos.
Ia menyebutkan bahwa posisi Paulus Tannos mirip dengan posisi buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Saya pikir begini, jadi sebagaimana misalnya Harun Masiku. Harun Masiku itu kita kejar tidak hanya karena beliau adalah DPO (daftar pencarian orang), tapi juga salah satu saksi kunci yang kemudian bisa membuka peranan posisi yang lebih besar lagi,” ungkapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Praswad juga menyoroti kemungkinan Paulus Tannos untuk menjadi justice collaborator (JC) jika ia dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Atau bahkan mungkin Paulus Tannos bisa mengajukan justice collaborator jika kemudian dia bisa menyampaikan bahwa ada pihak-pihak lain selain Setya Novanto dan kawan-kawan yang juga ikut terlibat.”
“Jadi seperti puncak gunung es ini sebenarnya. Ada apa di balik Paulus Tannos? Dia memberikan uang kepada siapa saja, misalnya. Contohnya sesederhana itulah,” tuturnya.
Praswad juga menilai bahwa kotak pandora kasus korupsi e-KTP tersebut tidak bisa terbuka jika Paulus Tannos masih berstatus sebagai buronan.
“Ini harus kita buka kotak pandoranya. Selama dia masih berstatus buronan, ini tidak bisa dilakukan oleh KPK.”
“Maka KPK merasa perlu sekali untuk mengajukan ekstradisi ini, dan secara hukum alhamdulillah sejak 2022, 15 Februari kita sudah punya treaty agreement untuk mengekstradisi dan sudah diundangkan juga di UU Nomor 5 Tahun 2023,” bebernya.
Baca juga: Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku
Proses Ekstradisi
Saat ini, proses ekstradisi Paulus Tannos tinggal menunggu dokumen dan administrasi yang diperlukan.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.