Anggota DPR Khawatir Kampus Kehilangan Legitimasi Moral Jika Kelola Tambang
Bonnie khawatir perguruan tinggi tidak lagi kritis apabila bisa mengelola industri ekstraktif seperti pertambangan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, khawatir perguruan tinggi akan kehilangan legitimasi moral apabila mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Bonnie khawatir perguruan tinggi tidak lagi kritis apabila bisa mengelola industri ekstraktif seperti pertambangan.
Baca juga: Respons 5 Kampus soal Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Tambang, UNY dan Unair Sambut Baik
"Gimana kamu mau melakukan kritik kalau kamu enggak punya legitimasi etika, enggak punya legitimasi moral, yang berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keilmuan, kalau kamu melakukan apa yang sebetulnya tidak sepatutnya kamu lakukan," kata Bonnie saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/1/2025).
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Banteng I ini menegaskan bahwa kampus sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah harus dipertahankan.
Baca juga: PP KAMMI Kritik RUU Minerba yang Libatkan Kampus dalam Pengelolaan Tambang
"Kalau menurut saya kampus itu harus kita jaga betul sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah," ujar Bonnie.
Menurut Bonnie, memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat membawa risiko besar, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dampak politis.
"Karena kan tambang itu dampaknya bukan hanya lingkungan, dia akan ada aspek sosial, dia akan ada aspek bahkan lebih hebat lagi ke politis juga, apa-apa bisa ditari," ucap pendiri majalah sejarah populer, Historia ini.
Karenanya, dia menyarankan untuk mencari alternatif pendanaan yang lebih kreatif dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi.
Bonnie mengusulkan penerapan mekanisme tax deduction bagi perusahaan yang mendukung penelitian dan pengembangan di kampus.
"Misal dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," tuturnya.
Usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 51A ayat (1).
Baca juga: Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor
Di situ menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.