Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD Sebut Pemerintah Aneh Tangani Pagar Laut: Tindak Pidana Jelas, Ada Kolusi-Korupsi

Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Sebut Pemerintah Aneh Tangani Pagar Laut: Tindak Pidana Jelas, Ada Kolusi-Korupsi
Dok. MenkoPolhukam RI
Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.

Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.

Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.

Berita Rekomendasi

Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.

"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."

"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Baca juga: Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada
Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada (X @mohmahfudmd)

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya.

Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi soal Polemik Pagar Laut

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas