Menteri P2MI Minta Kemlu Beri Pendampingan Hukum Untuk PMI Korban Penembakan Aparat Malaysia
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding minta pemerintah beri pendampingan hukum untuk PMI korban penembakan aparat maritim Malaysia di perairan Selangor.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah sejatinya dapat memastikan pemberian pendampingan hukum untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini masih dirawat di Malaysia akibat insiden penembakan di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025) dini hari.
Kata Karding, pemberian perlindungan hukum dinilai penting lantaran insiden penembakan yang membuat satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) tewas dan empat lainnya luka-luka itu didasari karena para korban merupakan PMI unprosedural atau ilegal.
Dirinya menilai kalau persoalan tersebut bukan tidak mungkin akan masuk dalam ranah hukum.
"Kita (pemerintah) harus melakukan pendampingan terus menerus ke depan kemungkinan ada proses hukum karena mereka (para PMI) dituduh, satu ilegal, kedua melawan petugas," kata Karding saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (28/1/2025).
Karding memastikan, nantinya Kementerian P2MI akan meminta peran dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk melakukan pendampingan hukum itu.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Penjelasan Aparat Malaysia Janggal soal Penembakan 5 WNI: Rasanya Aneh
Pasalnya menurut Karding, persoalan yang berkaitan dengan aturan-aturan yang ada di luar negeri berada di bawah kewenangan Kemenlu.
"Maka pasti harus ada pendampingan hukum di sana," kata dia.
"Nanti baik mitigasi maupun non mitigasi kita dorong ke kedutaan disana atau perwakilan kita di luar negeri karena memang kewenangan luar negeri kewenangan dari teman-teman Kemenlu," ujar Karding.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) mengungkap WNI yang tewas ditembak petugas patroli laut Malaysia merupakan warga Provinsi Riau berinisial B.
Baca juga: Penembakan 5 PMI di Malaysia, Menteri P2MI Nilai Kemenlu Bisa Lakukan Investigasi Internal
Informasi terkait identitas B didapat pihak Kemenlu RI dari Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Jenazah B akan direpatriasi ke tanah air setelah selesai menjalani autopsi yang saat ini tengah dilakukan otoritas kesehatan Malaysia.
"Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses otopsi," kata Direktur PWNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
KBRI Kuala Lumpur akan mengurus semua prosedur pemulasaran jenazah B dan juga memfasilitas repatriasi jenazah ke daerah asalnya.
Sementara 4 WNI yang menjadi korban luka-luka imbas diberondong tembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah mendapat perawatan di rumah sakit dan kondisinya stabil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.