Pengamat Politik Minta Pemerintahan Prabowo Gerak Cepat Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang
Prabowo baru menginstruksikan pembongkaran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Bakir Ihsan mengatakan Pemerintahan Prabowo-Gibran harus bergerak cepat menangani polemik pagar laut di perairan Tangerang.
Dirinya menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi polemik pagar laut ini.
Prabowo langsung menginstruksikan pembongkaran kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut setelah tekanan publik semakin keras.
"Karena itu, ke depannya, kebijakan yang diambil oleh Jokowi itu semestinya menjadi evaluasi di masing-masing kementerian untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga tidak mengesankan adanya langkah yang reaktif," kata Bakir melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
"Tetapi, betul-betul merupakan langkah perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian," tambah Bakir.
Dirinya menilai perkara pagar laut di perairan Tangerang bisa dimaknai sebagai upaya mendegradasi citra Jokowi oleh anak-anak buah Prabowo di pemerintahan.
Pasalnya, sejak awal pemerintahan Prabowo menyatakan merupakan kelanjutan dari pemerintahan Jokowi.
"Seharusnya dari awal apa-apa yang sudah dilakukan oleh kabinet era Jokowi itu menjadi agenda evaluasi juga oleh Kabinet Merah Putih sehingga tidak kemudian sifatnya reaktif. Karena pada akhirnya orang tidak lagi melihat masa lalu. Tetapi, orang melihatnya kasus muncul pada saat ini muncul pada era Prabowo," kata Bakir.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Baca tanpa iklan