Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Penertiban kawasan hutan tersebut bertujuan mengatasi praktik di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Pixabay/DValiphotos
Hutan di Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pixabay/DValiphotos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres ini dibuat sebagai landasan untuk menertibkan pengelolaan lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Baca juga: Nasib Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul, Dijerat 5 Tahun usai Ambil 5 Potong Kayu dari Hutan

Dengan adanya Perpres tersebut pemerintah dapat melakukan penertiban kawasan hutan.

"Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews, Selasa (28/1/2025).

Penertiban kawasan hutan tersebut bertujuan mengatasi praktik di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan mulai dari pertambangan hingga alih fungsi hutan untuk perkebunan tanpa izin.

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 2 ayat 2.

Adapun penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah dapat dilakukan dengan cara memberikan denda administrasi berupa pembayaran uang sebagai akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 

Baca juga: Komisi IV DPR Cecar Menhut Soal Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan yang Tuai Polemik

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. 

Adapun Perpres telah diteken Prabowo pada 21 Januari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas