Kejagung Telaah Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Banten
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelaah laporan MAKI terkait dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelaah laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang dilayangkan MAKI tersebut.
"Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).
Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.
Namun, dirinya menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.
Baca juga: MAKI Laporkan Perangkat Desa dan Oknum Pegawai BPN ke Kejagung Terkait Pagar Laut Tangerang Banten
"Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan, katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat Desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Copot 6 Pejabat
"(Maksud Kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Kejagung RI.
Boyamin menjelaskan, pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran ia menilai mereka turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.
Pasalnya menurut dia penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu merupakan palsu.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu ia pun melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa mulai Desa Kohod, Pakuaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Tronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Mereka kata Boyamin diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
"Di mana di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 50 juta minimal, maksimal Rp 250 juta," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.