Anwar Abbas Soroti Turunnya NJOP di Kawasan PIK 2, Duga Rakyat Ditipu dan Dicurangi
Anwar Abbas soroti tindakan pihak pemerintah dan pengusaha di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas soroti tindakan pihak pemerintah dan pengusaha di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menyoroti pemerintah yang telah menurunkan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut.
Dari harga Rp 100 ribu lebih per meter menjadi Rp 48 ribu per meter.
Hal tersebut dinilainya selain akan berpengaruh terhadap harga tanah di kawasan tersebut.
Juga akan menyebabkan turunnya pendapatan pemerintah dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Lalu mengapa pemerintah tetap melakukannya? Ternyata tujuannya adalah untuk membantu pihak pengusaha bagi mendapatkan harga tanah yang murah karena pihak pengusaha dalam membeli cukup berpedoman kepada NJOP yang baru bukan kepada NJOP yang lama," kata Anwar Abbas, Jumat (31/1/2025).
Tindakan pemerintah yang seperti itu ditegaskannya jelas tidak sesuai jiwa dan semangatnya dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Karena yang mendapatkan keuntungan besar dari proses jual beli tersebut adalah pihak pengusaha sementara si pemilik tanah jelas akan sangat dirugikan. Jadi dalam kasus ini kita lihat pihak pemerintah dan pengusaha tampak telah bekerjasama dalam menipu, mencurangi dan merugikan rakyat," terangnya
Oleh karena itu kata Anwar Abbas, wajar masyarakat yang sudah cerdas dan tahu akan hak-haknya bereaksi keras dengan tidak mau menjual tanah mereka.
"Tapi pihak penguasa dan pengusaha juga tidak kehilangan akal mereka membalas sikap rakyat tersebut dengan mengirim para aparat dan para preman. Untuk menakut-nakuti, mengancam dan mengintimidasi dengan harapan agar masyarakat mau menjual tanah mereka dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pihak pengusaha secara sepihak," terangnya.
Masyarakat menurutnya tentu saja tidak bisa menerima perlakuan tersebut. Untuk itu mereka bangkit melakukan perlawanan terhadap tindakan semena-mena yang telah dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.