Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penertiban Sertifikat Pagar Laut Berlanjut, Menteri ATR/BPN: Kita Sangat Hati-hati

Proses pembatalan sertifikat di Tangerang terus berlanjut, masih ada ratusan sertifikat yang saat ini masih ditinjau oleh pemerintah.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
zoom-in Penertiban Sertifikat Pagar Laut Berlanjut, Menteri ATR/BPN: Kita Sangat Hati-hati
TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU
POLEMIK PAGAR LAUT - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di sela-sela acara orientasi dan outbond pengurus DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2/2025). Nusron Wahid mengaku hati-hati dalam penertiban sertifikat-sertifikat di area pagar laut. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang telah dicabut, namun masih terdapat ratusan sertifikat lainnya yang nasibnya belum ditentukan.

Total terdapat 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM di area tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sisa sertifikat yang belum dicabut masih dalam proses peninjauan.

Nusron mengatakan, pihaknya akan membatalkan semua sertifikat jika memang diyakini bahwa bidangnya adalah benar-benar laut. 

"Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent tapi juga prosedur. Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan," ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

Nusron menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini.

"Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan," katanya lagi.

Audit dan Investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat yang ada

"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," katanya, di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun sertifikat yang dikeluarkan di masa lalu telah melalui prosedur lengkap, pihaknya tetap perlu melakukan cross-check untuk memastikan keabsahan dokumen.

Nusron juga menyampaikan bahwa jumlah sertifikat yang dibatalkan bisa bertambah.

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," ujarnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas