Adaksi Harap Presiden Prabowo Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendikti Saintek
Pembina Adaksi Fatimah berharap Presiden Prabowo bijaksana untuk membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN Kemendikti Saintek.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah berharap Presiden Prabowo bijaksana untuk membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN Kemendikti Saintek.
Diketahui Tukin dosen ASN Kemendikti Saintek selama lima tahun pemerintahan Jokowi tak pernah dibayarkan.
"Kami sangat berharap Bapak Presiden Prabowo dengan penuh kebijaksanaannya, keadilannya memimpin bangsa ini memajukan pendidikan di Indonesia," kata Fatimah kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Ia melanjutkan pihaknya hanya minta dibayarkan hak tukin sesuai yang telah diundangkan.
"Dosen itu berhak mendapatkan tunjangan profesi, berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Dua hal pokok itu. Jadi kita itu kembali menjalankan aturan yang ada saja masalahnya," kata Fatimah.
Ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa tukin akan dibayarkan.
Baca juga: Adaksi Ungkap Jokowi Tak Pernah Tambah Gaji Dosen ASN Kemendikti Saintek, Tukin 5 Tahun Tak Dibayar
Namun, tidak untuk seluruh dosen ASN Kemendikti Saintek.
"Dengar-dengarkan nanti mau dibayarkan. Hanya masih belum menaungi seluruh semuanya. Kami mau semuanya. Karena itu tidak berkeadilan," terangnya.
Pemerintah Jokowi 5 Tahun Tukin Tak Dibayarkan
Fatimah juga mengatakan era pemerintah Jokowi dosen ASN Kemendikti Saintek tak pernah mendapatkan kenaikan gaji.
Bahkan kata Fatimah tunjangan kinerja atau Tukin yang seharusnya dibayarkan.
Sejak 2020 Tukin tak kunjung dibayarkan.
Baca juga: Koordinator Aksi Adaksi Minta Tunjangan Kinerja Tahun 2025 Dianggarkan dan Dicairkan
"Pak Jokowi itu tidak satu pun yang satu produk hukum untuk menaikan penghasilan dosen. Tidak ada," kata Fatimah.
Bahkan, kata Fatimah bukan hanya tidak menaikan penghasilan. Tukin saja tidak dibayarkan.
"Pak SBY mengundangkan Undang-Undang ASN. Semua pelaksanaannya di era Pak Jokowi selama 2 periode. Periode pertama kami ini dibawa oleh Menteri Pak Nasir. Kedua itu Pak Nadiem," kata Fatimah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.