Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menhut Raja Juli Dipanggil Rapat dengan Presiden: Agendanya Apa, Saya Belum Tahu Persis

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Istana Negara, Jakarta. Ia masuk melalui pintu pilar, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Senin ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menhut Raja Juli Dipanggil Rapat dengan Presiden: Agendanya Apa, Saya Belum Tahu Persis
Tribunnews.com/Taufik Ismail
DATANGI ISTANA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Istana Negara, Jakarta. Ia masuk melalui pintu pilar, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025). (Tribunnews.com/Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendatangi Istana Negara, Jakarta.

Ia masuk melalui pintu pilar, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

Raja Juli mengatakan kedatangannya untuk rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Agendanya apa saya belum mengetahui persis. Tapi saya siapkan beberapa materi yang potensi ditanyakan oleh pak presiden," katanya.

Terkait dengan Satgas penertiban kawasan hutan yang baru saja dibentuk Presiden Prabowo Subianto, ia belum mau berkomentar banyak. Termasuk apakah rapat dengan Presiden tersebut akan membahas soal Satgas.

"(Yang akan dibahas) banyak, macam-macam. (Satgas penertiban kawasan hutan), Pokoknya ada semua," katanya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Perpres dibentuk untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Terdapat tiga langkah dalam melakukan penertiban kawasan Hutan berdasarkan Perpres tersebut. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas