Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dilaksanakan hingga 7 Februari 2025, Ini Caranya
Tahapan daftar ulang PPG Daljab dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 Februari 2025, berikut cara daftar ulang hingga tahapan pendaftaran PPG Daljab.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025.
Tahapan daftar ulang PPG Daljab dilaksanakan mulai tanggal 1 - 7 Februari 2025.
Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut.
"Proses daftar ulang dan pemenuhan persyaratan PPG Daljab angkatan pertama akan kita buka mulai 1 sampai 7 Februari 2025," terang Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Thobib menjelaskan, para guru yang dapat melakukan daftar ulang adalah mereka yang telah mendapatkan pemberitahuan melalui akun EMIS (Education Management Information System) atau SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
"Kami memberitahukan melalui notifikasi akun EMIS maupun SIAGA kepada sekitar 60 ribu guru untuk angkatan pertama ini," kata Thobib.
"Jadi, langkah pertama, para guru madrasah dan guru pendidikan agama _login_ akunnya masing-masing, lalu cek ada pemanggilan untuk PPG Daljab atau tidak. Bila ada, silakan mengikuti instruksi selanjutnya yang ada di akun masing-masing," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan PPG Daljab ini, guru tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan guru. Jadi kalau ada yang meminta atau memungut bayaran, silakan laporkan," pesan Thobib.
Melansir laman Kemenag, berikut cara daftar ulang hingga tahapan pendaftaran PPG Daljab:
Baca juga: Cara Daftar PPG Kemenag 2025 dan Kelengkapan Berkas Persyaratan di Akun EMIS atau SIAGA
1. Daftar Ulang
Proses daftar ulang dilakukan di akun EMIS atau SIAGA.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir;
- Pakta integritas sesuai template;
- Surat Ijin dari Pimpinan;
- Surat Keterangan sehat jasmani.
Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:
- Login sistem menggunakan akun masing-masing;
- Pilih menu PPG Dalam Jabatan;
- Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta;
- Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV;
- Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran".
2. Seleksi Administrasi
Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.