Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menhan: Biasanya Prajurit TNI yang Dipecat Susah Dapat Tempat di Luar

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum termasuk prajurit TNI pasti ditindak tegas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menhan: Biasanya Prajurit TNI yang Dipecat Susah Dapat Tempat di Luar
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
RAKER DPR - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum termasuk prajurit TNI ditindak tegas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum termasuk prajurit TNI pasti ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sjafrie menjelaskan, prajurit TNI yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman.

"Dia (prajurit) menghadapi dua hukum, pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," kata Sjafrie.

Baca juga: Disetujui DPR, TNI AL akan Tempatkan Kapal Patroli Hibah dari Jepang di IKN

Sjafrie meyakini bahwa TNI tidak pernah membiarkan anggota-anggotanya yang melanggar hukum.

"Jadi kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," tegasnya.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Selain itu, kata dia, prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan biasanya susah mendapatkan tempat pekerjaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," ucap Sjafrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas