Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir
Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) pekan depan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan keluarga korban boleh hadir dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Sangat boleh (keluarga hadir)," kata Riswandono saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (4/2/2025).
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Baca juga: Besok, Oditurat Militer Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental Mobil ke Pengadilan Militer
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: 3 Prajurit Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer, Usman Hamid : Salahi 5 Kaidah Hukum
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.
Mobil Jadi Barang Bukti
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.