Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir

Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu (11/1/2025). Terbaru para tersangka akan menjalani sidang perdana pada 10 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) pekan depan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan keluarga korban boleh hadir dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Sangat boleh (keluarga hadir)," kata Riswandono saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (4/2/2025).

Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (30/1/2025).

Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.

Baca juga: Besok, Oditurat Militer Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental Mobil ke Pengadilan Militer 

Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Baca juga: 3 Prajurit Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer, Usman Hamid : Salahi 5 Kaidah Hukum

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.

"Tertutup untuk perkara kesusilaan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.

Mobil Jadi Barang Bukti 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas